Izin UangTeman Dicabut, Ini 102 Pinjol yang Terdaftar di OJK - detikFinance


3/16/2022 12:00:00 AM3 years 1 month ago
by Achmad Dwi Afriyadi

OJK baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjaman online UangTeman. Sehingga saat ini total fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman). OJK menyatakan, saat ini total penyelenggara… [+1070 chars]

full article...