Izin UangTeman Dicabut, Ini 102 Pinjol yang Terdaftar di OJK - detikFinance

3/16/2022 12:00:00 AM3 years 1 month ago
by Achmad Dwi Afriyadi
by Achmad Dwi Afriyadi
OJK baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjaman online UangTeman. Sehingga saat ini total fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman). OJK menyatakan, saat ini total penyelenggara… [+1070 chars]
full article...