DJP Bakal Pungut Bea Meterai Rp 10.000 di e-Commerce, Begini Ketentuannya - detikFinance

6/13/2022 12:00:00 AM2 years 10 months ago
by Sylke Febrina Laucereno
by Sylke Febrina Laucereno
Syarat dan ketentuan di platform digital termasuk e-commerce akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Apa alasannya?
Jakarta - Syarat dan ketentuan di platform digital termasuk e-commerce akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Apa alasannya? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebagai⦠[+2248 chars]
full article...