Kalah Gugatan, IKEA Wajib Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar - detikFinance

6/14/2022 12:00:00 AM2 years 10 months ago
by Ilyas Fadilah
by Ilyas Fadilah
Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Agri Lestari Nusantara kepada IKEA Supply AG.
Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Agri Lestari Nusantara kepada IKEA Supply AG. IKEA digugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Dikutip dari SIPP Pen… [+1226 chars]
full article...