Kalah Gugatan, IKEA Wajib Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar - detikFinance


6/14/2022 12:00:00 AM2 years 10 months ago
by Ilyas Fadilah

Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Agri Lestari Nusantara kepada IKEA Supply AG.

Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Agri Lestari Nusantara kepada IKEA Supply AG. IKEA digugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Dikutip dari SIPP Pen… [+1226 chars]

full article...