Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan di MK Dinilai Tak Bisa Dihukum Jika RKUHP Sah - detikNews

7/15/2022 12:00:00 AM2 years 9 months ago
by Tim detikcom
by Tim detikcom
MK bongkar aksi mahasiswa Unila palsukan tanda tangan di judicial review UU IKN. Aksi tersebut dinilai tak bisa diperkarakan pidana jika RKUHP disahkan.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). A… [+2421 chars]
full article...