Bunga Pinjol 167,9 Persen per Tahun, OJK Panggil Fintech Lending - Bisnis Tempo.co
8/6/2022 12:00:00 AM2 years 8 months ago
by Bisnis.com
by Bisnis.com
OJK akan memanggil para pelaku fintech P2P lending alias pinjol untuk menentukan batas maksimal pengenaan bunga kepada para peminjam (borrower).
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil para pelaku industri teknologi finansial pendanaan bersama (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol). Hal ini dilakukan untu… [+2384 chars]
full article...