Pemerintah Restui Tarif Naik 15%, Harga Tiket Pesawat Garuda Gimana? - detikFinance

8/7/2022 12:00:00 AM2 years 8 months ago
by Achmad Dwi Afriyadi
by Achmad Dwi Afriyadi
Kementerian Perhubungan memberikan restu bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas untuk pesawat jet
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan restu bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan paling tin… [+1521 chars]
full article...