Pemerintah Restui Tarif Naik 15%, Harga Tiket Pesawat Garuda Gimana? - detikFinance


8/7/2022 12:00:00 AM2 years 8 months ago
by Achmad Dwi Afriyadi

Kementerian Perhubungan memberikan restu bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas untuk pesawat jet

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan restu bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan paling tin… [+1521 chars]

full article...